Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman Digerebek Polres Jakarta Timur
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menggerebek markas judi online dan tindak pidana pencucian uang yang beroperasi di wilayah Matraman, Jakarta Timur.

Sebanyak 10 orang tersangka ditangkap polisi berikut barang bukti kejahatan. Tiga orang diantaranya ditangkap di dalam pesawat saat hendak kabur ke Malaysia.

Adapun barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Timur adalah layar monitor dan CPU komputer serta beberapa unit handphone.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengungkap para pelaku judi online jaringan internasional yang lokasinya berada di Jakarta Timur.

"Para tersangka berjumlah sepuluh orang, inisial ALM (24), AH (31), AGS (30), APU (24), BER (31), FD (24), RMAI (24), SQ (23), SN (20) dan YY (21)," kata Kombes Nicolas kepada wartawan, Rabu, 7 Februari.

Modus para tersangka dengan cara memposting permainan yang ada taruhannya di grup Facebook, selanjutnya calon pemain yang tertarik langsung mengirim inboks ke akun Facebook yang memposting permainan tersebut.

"Pelaku yang memegang akun Facebook memberikan nomor Whatsapp yang dioperasikan oleh admin Whatsapp. Selanjutnya admin mengarahkan dan mengajarkan calon pemain untuk membuat akun. Setelah akun terbuat, pemain diarahkan untuk melakukan deposit modal ke rekening yang tertera di link judi online," ujarnya.

Setelah berhasil, para pelaku akan mendapatkan fee (uang) dari bandar sebesar Rp30 ribu per akun yang sudah melakukan deposit modal awal.

Barang bukti yang disita, ada 14 unit komputer, 4 unit handphone dan 2 kartu ATM. Dalam aksinya, sepuluh tersangka mempunyai peran masing-masing.

"Ada yang berperan sebagai orang yang mempromosikan judi online di medsos diantaranya tersangka APU, AH, SN, SQ, YY dan RMAI," ucapnya.

Sedangkan ALM dan AGS berperan sebagai admin Whatsapp untuk mengirimkan link judi online kepada calon pemain.

"Tersangka inisial FD dan BER berperan sebagai orang yang merekap calon pemain yang mendaftar ke link judi online dan memberikan fee kepada para promotor," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka judi online ini merupakan jaringan internasional.

"Ada jaringannya ke luar negeri," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kelompok tersangka mendapatkan omset hingga ratusan juta perhari. Para pelaku terancam penjara 20 tahun.