JAKARTA – Tiga orang pelaku penembakan terhadap Yudha Bagus Setiawan yang terjadi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah telah diringkus. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan setelah memeriksa 12 orang saksi.
Ketiga pelaku berinisial S alias K (46) warga Tohudan, Colomadu, Karanganyar, DE alias ER (44) warga Mojosongo Boyolali, dan P (43) warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.
Kombes Johanson Ronald menerangkan, kasus penembakan itu terjadi pada Jumat, 26 Januari, pukul 22.07 WIB.
“Saat itu korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Tohudan, Colomadu. Kemudian terjadi penyerangan dan tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban,” ungkap Dirreskrimum dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Januari.
Para pelaku juga mengejar serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok penyerang. Hingga akhirnya aksi penembakan itu menewaskan korban, Yudha dengan luka tembak di punggung tembus ke dada korban.
Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K. Sedangkan peran tersangka DE dan P adalah turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban.
BACA JUGA:
“Kami masih dalami dari mana asal senjata api tersebut. Dari pengakuan tersangka S membeli senjata tersebut dari seseorang di Klaten seharga 3 juta rupiah. Masih kita dalami siapa yang menjual,” tuturnya.
Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pada hari Minggu, 28 Januari tersangka S alias K ditangkap tim gabungan Polda Jateng dan Polres Karanganyar di Weleri Kendal saat berupaya melarikan diri ke Kalimantan.
“Tersangka S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati,” tandasnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Aksi penembakan itu disebut sebagai bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh korban Yudha dan kelompoknya, pada Jumat 26 Januari lalu.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk Senpi, 5 selongsong, 1 proyektil dan 2 DVR CCTV dan sorban milik korban. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.