JATENG - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyampaikan ayahnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah masa jabatan sebagai orang nomor 1 di Indonesia habis.
Jokowi diketahui mendapat rumah dari negara setelah pensiun. Rumah itu rencananya akan berdiri di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
"Pindah IKN nanti nyinyir lagi. Sudah di situ saja [Colomadu]," kata Gibran, dikutip dari kanal YouTube Berita Surakarta, Selasa 20 Desember.
Setelah pindah ke rumah pensiun pasca-tak lagi menjabat kepala negara, Gibran mengatakan kedua orangtuanya akan pindah dokumen kependudukan dari warga Solo menjadi warga Karanganyar.
Perpindahan itu nantinya akan menentukan di mana Jokowi dan sang istri, Iriana, ikut serta menjadi konstituen melakukan pencoblosan dalam Pemilu 2024.
"Iya, makanya Pak Juli [Bupati Karanganyar Juliyatmono] senang banget," ujar Gibran.
BACA JUGA:
Bupati Karanganyar Juliyatmono membenarkan rumah negara yang diberikan kepada Jokowi setelah menjabat sebagai presiden dua periode akan dibangun di Kecamatan Colomadu.
Dia mengatakan, BPHTB atas tanah itu telah diterbitkan tahun ini. Dengan harga yang sesuai dalam transaksi, pembayarannya telah dilunasi oleh negara.
"Lunas dengan sesuai dengan nilai yang ada dalam transaksi diatur ketentuan yang ada," ujar Juliyatmono.
Adapun aturan negara memberikan rumah bagi mantan presiden dan eks wakil presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.