JAKARTA - Jabatan Presiden Joko Widodo bakal berakhir pada tahun 2024. Untuk masa pensiunnya, negara akan memberikan rumah untuk kepala negara dua periode itu.
Namun bukan di Solo, rumah untuk Jokowi itu nantinya terletak Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
"Sesuai ketentuan undang-undang, secara riil, berada di wilayah Karanganyar. Prosesnya sudah ada, melalui jual beli yang kita ketahui melalui BPHTB," kata Bupati Karanganyar Juliyatmono, dikutip dari kanal YouTube Berita Surakarta.
Berdasarkan pengamatan, titik lokasi bakal didirikan rumah negara untuk Jokowi berada di Desa Gajahan.
Hamparan rumput liar berdiri di atas tanah bakal dibangun rumah Jokowi setelah tak lagi menjabat orang nomor 1 di Indonesia itu.
Di atasnya, berdiri satu patok larangan mendirikan bangunan di sepanjang area depan tanah tersebut.
Tanah itu bertetangga langsung dengan jalan raya. Di sampingnya, telah lebih dahulu beroperasi rumah makan.
BPHTB atas tanah itu telah diterbitkan tahun ini. Dengan harga yang sesuai dalam transaksi, pembayarannya telah dilunasi oleh negara.
"Lunas dengan sesuai dengan nilai yang ada dalam transaksi diatur ketentuan yang ada," ujar Bupati Karanganyar.
Bupati Karanganyar pun menegaskan kepemilikan tanah lokasi dibangunnya rumah negara untuk Jokowi tertera dalam BPHTB atas nama perorangan.
"BPHTB-nya telah masuk kas daerah," tandasnya.