Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru yang mengatur pemberian insentif bagi para pengembang yang merealisasikan kewajiban pengadaan hunian berimbang di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Keputusan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang tentang perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN yang diteken pada Senin, 12 Agustus 2024.

Dalam beleid tersebut, aturan pemberian insentif bagi pengembang properti dimuat dalam pasal 25 yang ditambahkan 3 ayat baru dalam mengatur jenis hingga mekanisme pemberian insentif.

"Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (pelaku usaha yang memenuhi kewajiban hunian berimbang dilaksanakan di IKN) diberikan insentif," tulis pasal 25 ayat 7, dikutip Kamis, 15 Agustus.

Sedikitnya ada 8 jenis insentif yang bakal didapatkan pengembang.

Pertama, insentif berupa bantuan program pembangunan perumahan.

Kedua, pemberian keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum. Keempat, pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.

Kelima, dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara.

Keenam, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketujuh, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan jangka waktu tertentu.

Terakhir yakni, pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

Adapun dalam ayat 8 dijelaskan bahwa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB akan diberikan sesuai dengan angka waktu tertentu.

Nantinya, pembebasan BPHTB dan keringanan PBB bakal diajukan langsung oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayahnya sampai dengan ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.