Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan baru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan publikasi regulasi resmi yang akan mengatur teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

Purbaya mengatakan aturan terbaru itu juga akan memuat ketentuan pengecualian bagi sejumlah negara tertentu. Meski demikian, pemerintah belum mengungkap daftar negara yang nantinya tidak termasuk dalam cakupan kebijakan DHE SDA.

"Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mana saja nanti dilihat, ketika kami publish peraturan DHE SDA-nya," ujarnya dalam Konferensi Pers KSSK, dikutip Minggu, 10 Mei.

Pemerintah sebelumnya memang tengah merevisi aturan DHE SDA sebagai upaya memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Adapun, regulasi baru tersebut diperkirakan akan mengatur lebih detail mengenai kewajiban penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri, termasuk mekanisme pengecualian bagi negara tertentu.

Dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA, terdapat sejumlah perubahan penting, salah satunya, kewajiban penempatan dana DHE SDA pada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), berbeda dengan aturan sebelumnya yang memperbolehkan penempatan di seluruh bank domestik.

Selain itu, ketentuan retensi DHE SDA nonmigas sebesar 100 persen selama minimal 12 bulan tetap dipertahankan. Namun, porsi konversi devisa ke rupiah kini dibatasi maksimal 50 persen, lebih rendah dibanding aturan sebelumnya yang mencapai 100 persen.

Pemerintah juga memperluas pemanfaatan valuta asing, tidak hanya untuk impor barang yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, tetapi juga mencakup pengadaan barang dan jasa serta kebutuhan modal kerja.

Perubahan lain dalam beleid tersebut adalah penghapusan mekanisme penempatan dana melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ke depan, dana DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di bank milik negara yang memiliki layanan valuta asing.

Instrumen penempatan dana juga diperluas, selain rekening khusus, instrumen perbankan, dan instrumen Bank Indonesia, eksportir kini dapat menempatkan DHE SDA pada Surat Berharga Negara (SBN) valas.

Namun, dana yang ditempatkan pada SBN valas tidak dapat dicairkan sebelum masa retensi berakhir.