JAKARTA - Pemerintah memutuskan memberikan insentif berupa pembebasan pajak atas transaksi merger dan akuisisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga tahun 2029.
Adapun kebijakan ini bertujuan mempercepat restrukturisasi dan meningkatkan efisiensi perusahaan pelat merah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan insentif tersebut telah mulai diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat agenda transformasi BUMN.
Selama ini, kata Purbaya, proses merger maupun peleburan BUMN dinilai menimbulkan biaya tinggi akibat adanya beban pajak dalam transaksi aset dan berbagai aksi korporasi lainnya.
Dia menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan struktur perusahaan yang lebih ramping, efisien, dan memiliki profitabilitas lebih baik, sehingga pemerintah memutuskan tidak mengenakan pajak selama proses restrukturisasi berlangsung.
"Kan tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisien. Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kami tarik," ujar Purbaya kepada awak media, Kamis, 7 Mei.
Purbaya juga mengungkapkan langkah streamlining BUMN telah berhasil memangkas jumlah entitas perusahaan dari sekitar seribuan menjadi sekitar 248 perusahaan.
Menurut dia, penyederhanaan struktur tersebut perlu didukung kebijakan fiskal agar proses konsolidasi dapat berjalan lebih cepat tanpa tambahan beban biaya.
Namun demikian, ia menyampaikan pembebasan pajak hanya berlaku untuk transaksi yang terkait dengan merger, akuisisi, dan aksi korporasi restrukturisasi lainnya.
Purbaya menyampaikan sementara kewajiban pajak atas pendapatan perusahaan tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan normal.
Dia menambahkan, pemerintah memberikan masa insentif selama tiga tahun hingga 2029, dan setelah periode tersebut berakhir, transaksi merger dan akuisisi BUMN akan kembali mengikuti skema perpajakan umum yang berlaku bagi seluruh perusahaan.
Purbaya menyebut kebijakan ini disiapkan untuk mendukung target pemerintah dalam mempercepat konsolidasi BUMN.
BACA JUGA:
Dia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan proses restrukturisasi perusahaan pelat merah dapat selesai dalam waktu singkat.
Purbaya menyampaikan, insentif tersebut diberikan agar proses efisiensi dan transformasi BUMN dapat berlangsung lebih cepat serta tidak menimbulkan biaya yang besar.
Menurutnya, fasilitas pembebasan pajak tersebut saat ini sudah mulai diterapkan seiring berlangsungnya berbagai aksi korporasi di lingkungan BUMN.