Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi suap impor barang.

Dia menegaskan, pemerintah akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," ujarnya kepada awak media, Kamis, 7 Mei.

Purbaya juga menyatakan belum ada rencana untuk menonaktifkan Djaka dari jabatannya sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

Menurutnya, langkah tersebut baru akan dipertimbangkan setelah ada kejelasan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," ucapnya.

Ia menilai situasi saat ini masih terlalu awal untuk mengambil tindakan terhadap Dirjen Bea Cukai, lantaran nama Djaka baru disebut dalam persidangan kasus suap terkait importasi barang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Mei.

"Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya, itu saja," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara terkait dugaan kasus korupsi suap impor barang yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Selain itu, ia juga menyatakan DJBC tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak memberikan komentar terkait isi perkara demi menjaga independensi persidangan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis, 7 Mei.

Sebagai informasi dalam dokumen dakwaan, Djaka Budi Utama disebut hadir dalam pertemuan bersama sejumlah pejabat DJBC dan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

Salah satu peserta pertemuan tersebut adalah John Field, pimpinan Blueray Cargo yang kini menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Selain Djaka, sejumlah pejabat lain yang disebut hadir antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Pertemuan tersebut tercantum dalam dakwaan terhadap John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta Andri yang menjabat Ketua Tim Dokumen Importasi perusahaan tersebut.

"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan.

Pada Agustus 2025, para terdakwa kembali bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra yang bertugas di Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Dalam pertemuan itu, John Field mengeluhkan meningkatnya pengiriman barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah serta lamanya dwelling time.

Setelah pertemuan tersebut, Orlando disebut melakukan koordinasi dengan atasannya, termasuk Sisprian serta Rizal, dan hasil koordinasi itu membuat barang impor milik Blueray Cargo yang sebelumnya masuk jalur merah dapat lebih cepat keluar dengan pengawasan langsung dari sejumlah pejabat terkait.

Jaksa KPK mengungkapkan bahwa selama proses koordinasi berlangsung, para terdakwa diduga memberikan sejumlah uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah kepada pejabat DJBC.

Adapun, pemberian pertama dilakukan pada Juli 2025 dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Orlando.

Selanjutnya pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan uang senilai Rp8,9 miliar, disusul pemberian Rp8,5 miliar pada September 2025, yang seluruhnya juga menggunakan mata uang dolar Singapura.

Pemberian tersebut disebut terus berlangsung hingga Januari 2026, dengan total uang yang diberikan mencapai sekitar Rp61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.