JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan optimismenya bahwa rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio akan meningkat pada 2025.
Adapun selama ini, capaian tax ratio cenderung stagnan di kisaran 10 persen, bahkan menurun pada 2024 menjadi 10,08 persen dari 10,31 persen pada tahun 2023.
Menurut Purbaya, penurunan tersebut disebabkan oleh melambatnya aktivitas ekonomi nasional, terutama di sektor swasta sehingga berdampak pada kemampuan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
"Tax ratio kan turun karena ekonominya melambat di triwulan ketiga, private sector-nya ya," kata Purbaya di Universitas Airlangga, Surabaya, dikutip Selasa, 11 November.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk mendorong percepatan ekonomi, mulai dari pemberian paket stimulus hingga penempatan dana pemerintah di perbankan.
Menurutnya upaya tersebut diharapkan dapat memperbaiki kinerja penerimaan pajak secara bertahap.
"Triwulan IV kan kita kasih stimulus cukup besar, uang kita gelontorkan ke sistem, sepertinya riil sektor juga bergerak lebih cepat. Harusnya sih akan sedikit membaik (tax ratio), yang jelas nggak akan turun," ucap Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa dengan pemulihan ekonomi yang terus berjalan, pengumpulan pajak pada 2026 diproyeksikan akan lebih baik dibandingkan tahun ini.
BACA JUGA:
"Dengan perbaikan ini, tahun depan 2026 pengumpulan tax akan lebih bagus dari sekarang," tambahnya.
Dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, ditetapkan target peningkatan tax ratio secara bertahap hingga 2029.
Pada 2025, tax ratio ditargetkan mencapai 10,24 persen, pada 2026 ditetapkan di kisaran 10,08 persen–11,34 persen; pada 2027 sebesar 10,29 persen–12,41 persen; kemudian naik menjadi 10,75 persen–13,67 persen pada 2028; dan pada 2029 diharapkan mencapai 11,52 persen-15 persen.