Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol.

Adapun langkah ini ditujukan untuk memperluas basis perpajakan dan menjadi bagian dari Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai perluasan basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Adapun mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol ditargetkan rampung pada tahun 2028.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Renstra DJP 2025–2029, dikutip Selasa, 21 April.

Selain itu, RPMK juga akan mengatur dasar hukum penerapan pajak karbon yang direncanakan selesai pada 2026. Tak hanya itu, regulasi ini turut mencakup penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri.

Sebagai catatan, kebijakan pengenaan PPN atas jasa jalan tol sebenarnya pernah diberlakukan pada 2015 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015. Saat itu, jasa tol ditetapkan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP), dengan karcis tol diperlakukan sebagai faktur pajak dan tarif yang dikenakan sudah termasuk PPN.

Namun, aturan tersebut tidak bertahan lama, dan Pemerintah mencabutnya pada tahun yang sama melalui PER-16/PJ/2015 setelah muncul polemik di masyarakat serta pertimbangan untuk menjaga iklim investasi di sektor infrastruktur jalan tol.

Menanggapi rencana tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa aturan terkait masih dalam proses.

“(Aturannya) belum selesai sampai sekarang, udah 10 tahun. Nanti saya lihat,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 21 April.