Bagikan:

YOGYAKARTA – Belum lama ini Presiden Prabowo teken aturan DHE SDA. Perlu diketahui bahwa DHE adalah kependekan dari Devisa Hasil Ekspor (DHE), sedangkan SDA adalah kependekan dari Sumber Daya Alam (SDA). Apa itu DHE SDA secara sederhana bisa dipahami sebagai dana devisa hasil ekspor sumber daya alam. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.

Mengenal Apa Itu DHE SDA

DHE SDA adalah devisa yang didapat dari hasil kegiatan ekspor barang. Kegiatan tersebut mencakup pengusahaan, pengelolaan, hingga pengolahan sumber daya alam. Perlu diketahui bahwa sektor SDA yang diekspor dalam konteks ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) PP No 36/2023 dan dikenakan DHE SDA adalah sektor perkebunan, kehutanan, perikanan, dan pertambangan.

Dalam kegiatan ekspor, eksportir harus memasukkan dan menempatkan devisa yang berupa DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia. DHE SDA sendiri digunakan untuk membayar bea keluar dan pungutan lain yang dikenakan di kegiatan ekspor, pinjaman impor, keuntungan/dividen, serta keperluan lain yang dibutuhkan dalam penanaman modal seperti diatur di Pasal 8 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Aturan DHE SDA Terbaru

Dalam pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto mewajibkan agar DHE SDA disimpan di dalam negeri. Kebijakan strategis ini diambil untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Kebijakan juga telah tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan meningkatkan manfaat pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” demikian diumumkan oleh Presiden Prabowo, dilansir dari Portal Resmi Kantor Staf Presiden.

Dengan adanya regulasi baru ini, eksportir yang bergerak di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menyimpan semua DHE SDA di sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan. DHE SDA tersebut disimpan di rekening khusus bank nasional.

“Dengan kebijakan ini, pada 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sekitar 80 miliar dolar Amerika. Karena aturan ini berlaku mulai 1 Maret, maka jika berjalan penuh selama 12 bulan, nilainya bisa melebihi 100 miliar dolar,” ujar Presiden.

Meski DHE SDA harus disimpan di Indonesia, eksportir tetap mendapat fleksibilitas penggunaannya. Dana tersebut bisa dikonversi ke rupiah dan bisa digunakan untuk keperluan operasional, untuk membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak, serta membayar kewajiban lain dalam valuta asing, termasuk pembayaran dividen dalam mata uang asing.

Dana eksportir juga bisa digunakan untuk membayar pengadaan barang dan jasa misalnya bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang tidak tersedia di dalam negeri, hanya tersedia sebagian, atau tersedia tetapi tidak memenuhi spesifikasi.

“Selain itu, dapat digunakan untuk pembayaran kembali pinjaman dalam bentuk valuta asing untuk pengadaan barang modal,” ungkap Presiden Prabowo.

Eksportir yang tidak mau mengikuti aturan ini akan mendapat sanksi yang berupa penangguhan layanan ekspor. Kebijakan juga akan mulai berlaku per 1 Maret 2025.

Itulah informasi terkait apa itu DHE SDA. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.