JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan usaha, pengelolaan, serta pengolahan sumber daya alam (SDA) yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan pihaknya akan menambah instrumen penempatan dan pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) selaras dengan kebijakan baru dari Presiden Prabowo Subianto.
“Bank Indonesia akan memperluas dan memperbanyak instrumen-instrumen yang eksporter maupun perbankan bisa digunakan untuk menempatkan cadangan devisa,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 17 Februari.
Perry menyampaikan instrumen penempatan baru tersebut yaitu Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Sebelumnya, BI hanya menyediakan penempatan pada Term Deposit (TD) Valas. Namun saat ini devisa hasil ekspor akan ditempatkan di rekening khusus atau ditempatkan pada instrumen moneter BI, yakni SUVBI dan SVBI.
Selanjutnya, DHE SDA yang telah disimpan dalam TD Valas DHE, SUVBI dan SVBI dapat dikonversi menjadi foreign exchange (FX) swap.
Kemudian pemanfaatan selanjutnya yaitu FX Swap Hedging dengan underlying TD Valas DHE dan kredit rupiah oleh bank dengan collateral TD Valas, SVBI, atau SUVBI.
Adapun dengan adanya SUVBI dan SVBI yang menjadi instrumen penempatan DHE SDA, Perry menekankan penerbitan SVBI maupun SUVBI akan disesuaikan dengan kebutuhan eksportir dan perbankan.
“Komitmen kami berapa pun kebutuhan para eksportir, kami akan terbitkan. SVBI maupun SUVBI dan juga untuk FX,” tuturnya.
Perry menyampaikan penerbitan instrumen penempatan DHE SDA yaitu pada SVBI dan SUVBI akan diterbitkan dengan jangka waktunya 6, 9, 12 bulan dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan memperkuat pasar valas dan menstabilkan nilai tukar rupiah.
Menurutnya sejak 2023 pertama kali kebijakan wajib simpan hasil ekspor di dalam negeri tingkat kepatuhan eksportir dalam memasukkan DHE SDA ke rekening khusus mencapai 95 persen hingga 100 persen untuk sektor minyak dan gas (migas).
BACA JUGA:
Perry menyampaikan posisi rekening khusus saat ini rata-rata sebesar 13 miliar dolar AS di sistem keuangan Indonesia dengan penempatan DHE SDA sebesar 100 persen diperkirakan akan bertambah menjadi 80 miliar dolar AS.
"Dengan kebijakan yang baru ini kami perkirakan akhir tahun ini bisa meningkat 80 miliar dolar AS. Ini dengan kebijakan yang baru ya 80 miliar dolar AS, dari 13 miliar dolar AS menjadi 80 miliar dolar AS masuknya ke rekening khusus," jelasnya.
Sementara itu, Perry menyampaikan untuk eksportir dari sektor nonmigas baru mencapai 82 persen hingga 89 persen yang patuh terhadap kebijakan tersebut.
Selain itu, Perry menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan dalam menempatkan di instrumen keuangan yang disediakan yaitu eksportir migas yakni 97 persen hingga 100 persen dan eksportir nonmigas sebesar 91 persen hingga 96 persen.