JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait ketentuan baru dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dan akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan usaha, pengelolaan, serta pengolahan sumber daya alam.
"Selama ini dana devisa hasil ekspor kita, terutamanya dari sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025," ucap Prabowo dalam konferensi pers, Senin, 17 Februari.
Adapun dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan dalam negeri akan ditingkatkan menjadi 100 persen dari sebelumnya paling sedikit 30 persen dan penyimpanan DHE SDA diperpanjang dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun sejak penempatan.
Selanjutnya, penempatan DHE SDA dilakukan dalam rekening khusus di dalam negeri, hal ini diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas 250.000 dolar AS per tahun.
Namun meski wajib disimpan 1 tahun, eksportir masih dapat menggunakannya untuk kebutuhan operasional.
BACA JUGA:
Prabowo menegaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan sedangkan minyak dan gas bumi dikecualikan.
"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada PP nomor 36 tahun 2023," jelasnya.
Dengan langkah ini di tahun 2025, Prabowo menyampaikan devisa hasil ekspor diperkirakan akan bertambah 80 miliar dolar AS dan kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan lebih dari 100 miliar dolar AS.
Prabowo menyampaikan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar.