JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait ketentuan baru dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dan akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Adapun, pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan dalam negeri menjadi 100 persen dan penyimpanan DHE SDA menjadi 1 tahun sejak penempatan.
Selanjutnya, penempatan DHE SDA dilakukan dalam rekening khusus di dalam negeri, hal ini diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas 250.000 dolar AS per tahun.
Meski demikian, Prabowo menyampaikan pemerintah tetap memberikan ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usaha.
"Selain itu, pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usahanya dengan mengizinkan bagi para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus," ucap Prabowo dalam konferensi pers, Senin, 17 Februari
Prabowo menyampaikan yang pertama yaitu penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usaha.
Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Prabowo menyampaikan yang ketiga yaitu pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
BACA JUGA:
Selanjutnya, keempat pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia atau tersedia ,namun hanya sebagian atau tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi pasokan di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
"Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing," ucapnya.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Dalam pasal ini telah diatur pula sanksi administrasi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan PP ini," jelasnya.