JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah beberapa ketentuan dalam aturan pemberian perizinan hingga fasilitas perubahan modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). Perubahan yang dilakukan terkait penyebutan daerah mitra hingga pemberian insentif bagi pelaku usaha.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Agustus 2024.
Dari ketentuan umum, dijelaskan perubahan materi muatan ini dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan di IKN yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
"Oleh karenanya diperlukan kebijakan khusus yang dapat mendorong pelaku usaha dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara sesuai dengan masa transisi pada Ibu Kota Nusantara," tulis pada penjelasan umum beleid itu, dikutip Kamis, 15 Agustus.
BACA JUGA:
Adapun pokok materi muatan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
a. Perubahan penyebutan Daerah Mitra menjadi Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara.
b. Penambahan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam bentuk insentif bagi Pelaku Usaha dalam pemungutan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
c. Pemberian persetujuan lingkungan bagi Pelaku Usaha.
d. Penambahan pengaturan mengenai pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing.
e. Pemberian insentif bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara.
f. Kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan dan peralihan HAT (Hak Atas Tanah) di wilayah lbu Kota Nusantara.