JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritik golden visa yang baru saja diresmikan Pemerintah untuk menarik investor besar asing. Nantinya, warga asing dapat memiliki beberapa keistimewaan jika menanamkan modal di Indonesia, termasuk hak atas tanah/lahan.
“Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan aja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing,” kata Mardani, Jumat 2 Agustus.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi (Jokowi) baru saja meluncurkan program Golden Visa yang merupakan keistimewaan bagi warga negara asing berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu jika mereka bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.
Untuk mendukung program itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan pihaknya akan menjamim pemegang golden visa mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.
Adapun hak atas tanah yang dimaksud di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Pemberian jaminan kepada para pemegang Golden Visa itu disebut bertujuan guna mendorong iklim investasi nasional terus bertumbuh. Mardani mengatakan, kebijakan untuk menarik konglomerat asing mendirikan perusahaan atau berinvestasi di dalam negeri berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria.
“Pemerintah terus menerus melakukan sale besar-besaran untuk memikat investor, lahan negara diobral-obral tapi abai dengan kebutuhan rakyatnya,” ungkap Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.
BACA JUGA:
Mardani sendiri sebelumnya mengkritik Pemerintah yang memberikan izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus. Karena hal tersebut, ia menyebut IKN for sale.
Pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan dikeluarkannya aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Jokowi.
Secara lebih rinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.
“Kalau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi,” tukas Mardani.
Menurutnya, berbagai insentif kepada investor yang ditawarkan Pemerintah belakangan ini tidak berpijak kepada kepentingan rakyat kecil. Pada kebijakan HGU di IKN, Mardani menilai Pemerintah tidak memikirkan warga lokal atau masyarakat adat di Kalimantan sebagai lokasi IKN.
“Kebijakan obral lahan itu hanya pro-investor, tapi mengabaikan nasib rakyat, khususnya masyarakat setempat,” ujarnya.
Mardani menambahkan, Pemerintah lebih mementingkan cara-cara membujuk investor dibanding membenahi kesejahteraan rakyat. Ia lalu mencontohkan soal kebijakan baru Pemerintah yang melarang rokok dijual secara eceran atau ketengan.
Kebijakan yang merupakan amanat dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan itu banyak dikritik lantaran berpotensi mematikan industri mikro, seperti pedagang asongan dan warung-warung kecil.
“Negara jual lahan kulakan dibiarkan dan sah-sah aja, rakyat cuma jual rokok eceran saja dilarang,” ungkap Mardani.
Terkait pemegang golden visa yang memungkinkan warga asing bisa mendapat hak atas tanah di Indonesia, Komisi II DPR yang membidangi urusan pertanahan dan reforma agraria ini meminta Pemerintah memberikan penjelasan. Mardani menyatakan, Pemerintah harus memberi jaminan kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan konflik agraria yang dapat merugikan rakyat.
“Pastinya kita mendukung pertumbuhan ekonomi demi pembangunan nasional, tapi apakah untuk mencapai itu negara lalu mengabaikan hak-hak rakyat?” sebutnya.
“Pemerintah harus menemukan keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi hak-hak masyarakat, jangan serampangan dan terabas sana-sini,” tutup Mardani.