JAKARTA – Peluncuran Golden Visa bagi warga negara asing (WNA) diprediksi membuat Indonesia makin seksi di mata investor. Pakar pariwisata menyebut ini adalah langkah strategis yang dapat memberi dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi.
Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan Golden Visa di Jakarta pada Kamis (25/7/2024). Jokowi berharap fasilitas Golden Visa segera disebarluaskan dan disosialisasikan secara masif supaya dapat menjangkau investor dan talenta global yang berkualitas. Dalam acara peluncuran tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini secara simbolis memberikan Golden Visa kepada pelatih tim nasional sepak bola Indonesia, Shin Tae-yong.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Golden Visa hari ini saya luncurkan dan saya mengundang warga dunia untuk datang berinvestasi dan berkarya di Indonesia,” ujar sang presiden dalam sambutannya.
Layanan Golden Visa bertujuan memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Jokowi juga berharap fasilitas ini dapat menarik lebih banyak pelaku investasi dan talenta global yang berkualitas.
Kendati demikian, fasilitas ini sedianya diimplementasikan dengan penuh kehati-hatian, sehingga hanya WNA yang benar-benar berkualitas yang bisa mendapatkan Golden Visa ini.
Bukan Negara Pertama
Usai ramai dibahas dalam beberapa hari terakhir, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai Golden Visa. Pasalnya, visa jenis ini bukan sesuatu yang lazim dibicarakan, meski rencana pemberiannya sudah mulai dibahas sejak tahun lalu.
Secara umum, Golden Visa adalah aturan yang digunakan suatu negara untuk memberikan izin tinggal atau izin berkewarganegaraan kepada warga negara asing yang melakukan investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
Di Indonesia sendiri, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Bab V Pasal 184 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal menjelaskan, Golden Visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yaitu paling lama 5 atau 10 tahun. Golden Visa diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.
Berdasarkan informasi di laman Ditjen Imigrasi, klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat pada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.
Indonesia bukanlah negara pertama yang menawarkan Golden Visa kepada WNA. Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol sudah lebih dulu mengimplementasikan visa serupa. Sedangkan di Asia Tenggara, negara tetangga Malaysia dan Singapura telah lebih dulu memiliki skema serupa Golden Visa.
Praktik kebijakan Golden Visa telah menjadi instrumen di beberapa negara dalam rangka menarik investor asing. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mencontohkan beberapa impak positif dari kebijakan serupa Golden Visa, di antaranya membuat Denmark menjadi salah satu negara terdepan dalam inovasi. Sedangkan UEA menjadi negara tujuan favorit investor asing berkat kebijakan visa spesial ini.
Memperkuat Sektor Pariwisata
Golden Visa Indonesia memungkinkan investor perorangan memiliki masa tinggal lima tahun selama mereka berinvestasi minimal 2,5 juta dolar AS atau setara Rp38 miliar. Masa tinggal mereka akan dilipatgandakan jika investasinya mencapai 5 juta dolar AS atau Rp76 miliar.
Pengamat pariwisata Taufan Rahmadi merespons kebijakan Golden Visa yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan bahwa saat sektor pariwisata maju, investasi akan tumbuh mengikuti perkembangan tersebut.
"Ini sebagai langkah strategis yang dapat memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," ujar Taufan melalui keterangannya.
Taufan menambahkan, kebijakan ini bisa menjadi salah satu solusi memperkuat sektor pariwisata setelah dihantam pandemi COVID-19. Sektor pariwisata termasuk salah satu yang paling terdampak ketika Indonesia, dan negara lainnya didunia, terkena pandemi COVID-19 pada 2020 sampai 2022.
BACA JUGA:
Kendati demikian, kebijakan Golden Visa juga mesti diimplementasikan dengan pengawasan yang ketat. Belakangan sektor pariwisata di Indonesia dipusingkan dengan masalah wisatawan asing yang kerap berbuat onar, seperti yang sering kali diberitakan terjadi di Bali, salah satu destinasi wisata favorit wisatawan asing.
Presiden Jokowi juga sudah mewanti-wanti, bahwa pemberian fasilitas Golden Visa kepada WNA harus dilakukan secara selektif dengan memperhatikan kontribusi yang diberikan. Jokowi menekankan bahwa siapa pun yang tidak memberikan kontribusi kepada negara tidak boleh mendapatkan Golden Visa.
"Ingat (Golden Visa) hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif dan benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," kata Jokowi menegaskan.
Masalahnya, perilaku koruptif di Indonesia masih sangat tinggi. Tanpa pemberantasan yang tuntas terdahap korupsi, Golden Visa banyak diragukan masyarakat bakal efektif mengundang investor asing.