Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 11 Juli 2024.

Melalui Pasal 9 Perpres 75, Jokowi secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN dengan jangka waktu paling lama hingga 190 tahun.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).

Selain HGU, hak guna bangunan atau HGB juga diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian, dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kemudian, pada ayat 2 (c) disebutkan hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.

Dalam ayat 4 juga disebutkan, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan: (a) tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak; (b) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; (c) syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; (d) pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; (e) tanah tidak terindikasi terlantar.

Selain mengatur HGU dan HGB, Perpres ini juga mengatur pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha. Fasilitas tersebut dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

"Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid ayat 2.