JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar rapat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada hari ini, Jumat, 12 Juli.
Pertemuan itu dilaksanakan sehari setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Rapat tersebut diikuti sejumlah pejabat, di antaranya Menteri PUPR sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono dan Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos.
Informasi rapat itu disampaikan Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja. Endra secara gamblang menyatakan akan ada rapat soal Perpres 75.
"Ini, kan, baru mau rapat. Biar saya tahu poin-poinnya juga, ya," ujar Endra saat ditemui di kantor Kementerian PUPR, Jumat, 12 Juli.
Akan tetapi, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos membantah pertemuan tersebut membahas Perpres 75.
Ketika keluar dari kantor PUPR sekitar pukul 16.13 WIB, Jaka mengaku hanya pertemuan biasa.
"Tadi kami cuma ngobrol-ngobrol, karena beliau (Basuki) kan baru (di Otorita IKN)" katanya.
Kemudian, Jaka mengatakan pertemuan dilakukan untuk mempersiapkan hal yang akan dilakukan oleh pihaknya ke depan. Meski begitu, dia tidak merinci sesuatu yang akan dikerjakan tersebut.
Tak lama, Jaka meninggalkan Kementerian PUPR. Sementara, Basuki belum terlihat lagi.
Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Agung Wicaksono mengatakan, pihaknya masih mempelajari beleid tersebut.
Namun, katanya, Perpres 75 tersebut diterbitkan untuk mendorong investasi di IKN.
"Intinya, mempermudah investasi," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 11 Juli 2024.
Melalui Pasal 9 Perpres 75, Jokowi secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN dengan jangka waktu paling lama hingga 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).
BACA JUGA:
Selain HGU, hak guna bangunan atau HGB juga diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama.
Kemudian, dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Kemudian, pada ayat 2 (c) disebutkan hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.