Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 11 Juli 2024.

Melalui Pasal 9 Perpres 75, Jokowi secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di IKN dengan jangka waktu paling lama hingga 190 tahun.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).

Selain HGU, hak guna bangunan atau HGB juga diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama. Kemudian, dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Terkait hal tersebut, Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas periode 2014-2015 yang juga merupakan penggagas IKN Andrinof Chaniago mengkritik pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang mencapai ratusan tahun bagi investor di Nusantara.

Dia menilai, kebijakan tersebut sudah melewati batas tujuan yang sudah ditentukan pada awalnya.

"Nyari, ngundang investor yang mau taruh tanah Rp50 triliun itu enggak logis. (Pemberian HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun juga tidak logis?). Enggak perlu, itu kebablasan," ujar Andrinof kepada wartawan di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu, 14 Agustus.

Menurut dia, IKN sejatinya dibangun sebagai kota yang diharapkan dapat menjadi stimulator dan katalisator bagi ekonomi kawasan.

Dengan demikian, adanya pembangunan IKN diharapkan dapat memicu pergerakan ekonomi di berbagai wilayah, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kutai Timur dan KEK Kariangau di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Oleh sebab itu, Andrinof menilai bahwa dorongan agar pengusaha mau menaruh investasi di IKN seharusnya dijalankan setelah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) selesai dibangun pemerintah, bukan saat pengerjaan KIPP dilakukan. Sebab, kata dia, hal tersebut bakal berat dilakukan.

"Itu belakangan. Biar saja nanti kalau peluang bisnis itu muncul otomatis investor baru akan tertarik. Yang saya ingatkan sekarang enggak mungkin, kan, investor masuk sekarang. Berat," ucapnya.

Adapun soal jangka waktu kedatangan investasi, lanjutnya, bisa datang beberapa tahun setelah pembangunan KIPP selesai. Semua itu pun tergantung dari upaya pemerintahan di masa mendatang dalam merampungkan KIPP.

Kemudian, Andrinof bilang, barulah kegiatan ekonomi lanjutan muncul di IKN. "Iya, dari situ yang saya maksud akan muncul kegiatan ekonomi ikutan. Yang sifatnya followed (mengikuti), bukan diciptakan secara eksklusif. Maka rumah sakit relevan, sekolah relevan, supermarket relevan, taman rekreasi serta tempat hiburan dan ASN relevan," imbuhnya.