Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut virtual police sudah menegur pemilik 21 akun media sosial. Akun-akun ini diduga melakukan ujaran kebencian dan provokasi. 

"Betul, berdasarkan data 21 akun sudah ditegur,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin, 1 Maret.

Dari puluhan akun itu, kata Argo, mayoritas mengunggah konten yang berunsur provokasi. Tapi tak dijelaskan rinci isi konten tersebut.

Argo menegaskan pemberian teguran dan penjelasan soal ancaman pidana dilakukan untuk mencegah adanya konflik antar individu. 

"Polri meminalisir (konflik)," kata dia.

Polri sebelumnya meluncurkan virtual police untuk berpatroli di dunia maya. Petugas yang mengawasi semua aktifitas di media sosial.

Dalam penerapannya, petugas yang mengamati aktivitas pengguna di medsos dan mendapati postingan konten yang dianggap melanggar undang-undang ITE. Petugas tersebut akan melaporkan ke pihak atasan.

Langkah selanjutnya, postingan tersebut akan diberikan kepada ahli untuk dimintai pendapat. Para ahli di sini meliputi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. 

Polri memiliki bagian khusus untuk menindak konten-konten yang melanggar, yaitu Direktur Tindak Pidana Siber atau pihak yang sebelumnya sudah ditugaskan.

“Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu, jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim,” kata Argo.

Dia juga berharap dengan adanya polisi virtual ini bisa menertibkan konten-konten yang menyebarkan informasi palsu yang beredar di medsos. 

Argo juga mengimbau agar para warganet berhati-hati. Polisi virtual ini ditujukan untuk memonitor dan mengedukasi serta mencegah masyarakat melanggar UU.