Polda Bali Bakal Tindak Tegas Penggaung Konspirasi yang Hambat Penanganan COVID-19
Direskrimum Polda Bali Kombespol Djuhandhani Rahardjo Puro (memegang mic)

Bagikan:

DENPASAR - Direskrimum Polda Bali Kombespol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, akan menindak akun media sosial yang melakukan provokasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Penindakan termasuk dilakukan terhadap akun media sosial yang mendengungkan konspirasi COVID-19 jika niatannya menghambat kebijakan pemerintah.

"Kalau menganggap ada (COVID-19) dan orang menyiarkan bahwa itu konspirasi dengan tujuan menghambat kebijakan pemerintah tentu akan kita tindak," kata Kombes Rahardjo, saat dikonfirmasi Selasa, 6 Juli. 

"Adagium keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari," ungkapnya.

Kombes Rahardjo mengatakan, upaya lain dari satgas hukum adalah  melakukan upaya penyelidikan dan melaksanan upaya take down terhadap semua yang memperprovokasi melalui media sosial.

"Dan kami sampaikan, kami tidak akan segan akan melaksanakan penegakan hukum manakala ada orang ataupun kelompok masyarakat atau perwakilan yang memprovokasi kegiatan PPKM darurat ini," ujarnya.

Menurutnya, harus disadari kondisi lonjakan kasus COVID-19 yang makin menghawatirkan. Karena itu, PPKM darurat diberlakukan

"Oleh karena itu, yang dilakukan hanya satu menjaga keselamatan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Apapun terus terang akan saya tabrak kalau melanggar hal ini," ujar dia.

Kombes Rahardjo mengatakan, sudah mengawasi puluhan akun medsos dan meminta jangan melakukan provokasi selama PPKM darurat dan percaya kepada pemerintah.

"Yang diawasi sudah puluhan, tiap hari ada berkembang. Kami mohon kepada seluruh masyarakat tidak memprovokasi dan percaya kepada pemerintah. karena pemerintah mengambil jalan darurat kesehatan dan tujuann kami dari pemerintah adalah untuk menjaga keselamatan masyarakat tidak ada tujuan lain," ujarnya.

"Bukan hanya pemanggilan (pemilik akun medsos yang melakukan provokasi). kami akan tindak secara aturan hukum dan ini sudah ditekankan Mabes Polri dan lain sebagainya. Kita akan menindak secara tegas sesuai aturan hukum. Kalau ada pidana pasti kita akan tindak," ujar  Kombes Rahardjo.