Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung jika perundangan yang mengatur wewenangnya kembali direvisi. Sebab, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah melemahkan kerja mereka.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu, 5 Juni.

“Kritik dari Dewas saya kira bagus kemarin, faktanya memang seperti itu,” kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni.

Ali berharap revisi undang-undang KPK bisa benar dilaksanakan bukan hanya wacana. “Dewas kan sudah mengatakan ada beberapa kelemahan tugas dari Dewas sendiri, kewenangan dan seterusnya,” tegasnya.

“Saya kira bagus kalau kemudian ada perubahan undang-undang termasuk juga di KPK,” sambung Ali.

Dalam rapat, Tumpak Hatorangan menyebut absennya kewenangan Dewas KPK dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 membuat kerja mereka terganggu. Salah satunya adalah untuk memaksa Pimpinan KPK menjalankan rekomendasi hasil evaluasi kinerja dan semacamnya.

“Apakah waktu itu tidak menyampaikan kelemahan-kelemahan undang-undang ini? Terus terang, Pak. Saya sampaikan. Saya sampaikan, saya pribadi menyampaikan: banyak kelemahan undang-undang ini, Pak,” kata Tumpak dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR.

“Saya tidak bilang undang-undang ini melemahkan ya, saya tidak pernah bilang itu melemahkan, banyak yang krusial dari undang-undang ini, sampai sekarang,” imbuh dia.