Bagikan:

DENPASAR - Ibu berinisial WT (52) ditangkap tim Polresta Denpasar, Bali, karena memiliki dan mengedarkan uang palsu. Dia menggunakan uang palsu untuk berbelanja di pasar.

"Modusnya dia membeli secara online. Nah dari hasil pembelian itu dia belanjakan di pasar jadi korbannya ibu-ibu yang di pasar," kata  Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Selasa, 2 November.

Pelaku ditangkap atas laporan warga yang menyebut pelaku kerap berbelanja di pasar menggunakan uang palsu.

Polisi menyelidiki laporan itu dan mengamati pelaku di pasar. Ternyata pelaku pada Senin, 4 Oktober datang ke pasar berbelanja dengan uang pecahan Rp50 ribu palsu.

Pelaku pun ditangkap. Indekosnya digeledah. Ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp1,4 juta. Ada juga uang pecahan Rp50 ribu palsu dengan total Rp3.750.000.

Uang palsu ini didapatkan pelaku dengan membelinya lewat belanja online. Pelaku membeli uang palsu Rp3 juta dengan harga Rp350 ribu. 

"Jadi untuk mendapatkan uang palsu sebanyak Rp3 juta, dia beli dengan harga Rp 350 ribu. Dia sudah edarkan sebanyak Rp250 ribu dan sudah dibelanjakan," ujarnya.