Bagikan:

DEPOK – Polres Metro Cimanggis berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal). Sebanyak empat pelaku yakni MP, TS, H dan dr OD, telah diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal MP (60) yang lebih dahulu tertangkap saat menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di warung kelontong daerah Pal Cimanggis pada 15 September 2021.

"Dari tangan MP berhasil menyita barang bukti upal sebesar Rp900 ribu pecahan Rp100 ribu. Setelah itu kembali ditangkap pelaku TS (56 tahun) di daerah Beji dengan barang bukti upal Rp1.9 juta.” terang Kapolres Cimanggis Kompol Ibrahim Sadjab kepada wartawan, Depok, Kamis 30 September.

Dari MP, petugas melakukan pengembangam hingga akhirnya menangkap H alias Y (58) dengan barang bukti upal sekitar Rp109 juta. Penyelidikan terus berkembang hinga akhirnya petugas meringkus otak pelaku berinisial dr OD, dengan barang bukti Rp46 juta.

Kapolres menuturkan, dari keempat pelaku yang berhasil diamankan rata-rata berstatus residivis kasus yang sama, yakni pencetak upal. Satu diantara pelaku memiliki gelar dokter.

"Pelaku ada yang bertugas membuat upal, dan ada yang mengedarkan hingga sampai luar Kota Depok yaitu Bandung. Untuk mendapatkan upal dari OD, perbandingannya 1:10, yaitu satu juta uang asli dituker 10 juta uang palsu pecahan Rp100 ribu," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas yakni uang palsu pecahan Rp100 dan Rp50 ribu, dengan total mencapai sekitar Rp200 juta, cetakan uang, mesin printer, scaner, komputer, serta mesin cetak uang serta bahan-bahan kimia.

"Otak pembuat upal ini berstatus sarjana, residivis kasus yang sama dan pernah ditahan di Lapas Cipinang. Dia belajar secara otodidak," imbuh Kapolres.

Keempat pelaku dijerat Pasal 244 KUHP sub 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.