Bagikan:

DENPASAR - Ibu rumah tangga berinisial WT (32) ditangkap tim Polsek Denpasar Selatan, Bali. Perempuan ini kedapatan membelanjakan uang palsu (upal) di pasar dan warung.  

"Modusnya mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar dan warung," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja, Senin, 11 Oktober. 

Aksi ibu rumah tangga ini terungkap dari laporan masyarakat. Pelaku membelanjakan uang palsu di Jalan Pulau Bungin Gang Kertha Boga, Denpasar Selatan. 

Dia membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Setelah pemilik warung sadar uang yang diterima palsu, korban melaporkan kejadian ini ke polisi. 

Dari penyelidikan, polisi menemukan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 14 lembar, uang palsu Rp3.750.00 dengan pecahan Rp50 ribu dan uang pecahan asli Rp20 ribu dari penukaran uang palsu. 

“Yang bersangkutan diamankan ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Sudyatmaja.