Ibu dan Anak di Leles Garut Diciduk Polisi karena Terlibat Pembuatan Uang Palsu Beragam Nominal
Sejumlah uang palsu diamankan polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. ANTARA/HO-Polres Garut

Bagikan:

GARUT - Ibu dan anak ditangkap polisi atas dugaan kasus pembuatan rupiah palsu pecahan Rp10 ribu sampai Rp100 ribu di rumahnya, Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Uang itu rencananya digunakan untuk belanja agar pelaku mendapatkan uang asli. 

"Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu," kata Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, dikutip dari Antara, Minggu, 13 Juli. 

Penangkapan itu bermula dari hasil pengembangan terhadap satu tersangka yang diamankan warga karena ketahuan belanja menggunakan uang diduga palsu pecahan Rp100 ribu.

Selanjutnya, kata Agus, hasil pemeriksaan itu mengarah kepada dua orang yang merupakan ibu dan anak inisial R dan U sebagai pembuat uang palsu. Polisi kemudian menangkap mereka di Kecamatan Leles.

"Keduanya ditangkap setelah petugas menginterogasi pelaku pertama yang berhasil diciduk, yakni pria berinisial RE," katanya.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa alat pembuatan uang palsu dan hasil cetakan uang pecahan Rp20 ribu sebanyak 88 lembar, Rp100 ribu sebanyak 16 lembar, dan Rp10 ribu sebanyak 20 lembar, serta beragam pecahan lainnya yang masih setengah jadi sebanyak 116 lembar.

"Uang pecahan setengah jadi ada 116 lembar, kemudian Rp100 ribu yang belum terpotong, ada juga barang bukti perangkat komputer berikut CPU dan tinta berwarna, unit printer, dan unit mesin laminating atau pemanas," katanya.

Kapolsek mengatakan bahwa jajarannya saat ini masih terus mengembangkan kasus sindikat pencetakan dan peredaran uang rupiah palsu tersebut yang diduga masih ada pelaku lain dalam praktik tindak pidana uang palsu.

"Masih dilakukan pendalaman lebih lanjut karena bisa saja ada pelaku lain dalam sindikat pembuat uang palsu," katanya.