Tak Mau Malu, Sejoli Mahasiswa di Garut Beli Obat Rp3 Juta Buat Gugurkan Kandungan 6 Bulan
Polisi menunjukkan barang bukti kasus aborsi yang dilakukan mahasiswa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). (ANTARA)

Bagikan:

GARUT - Polres Garut berhasil menangkap sejoli mahasiswa karena melakukan aborsi ketika usia kandungan enam bulan. Perbuatan tercela dilakukan di kamar kontrakan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pelaku statusnya mahasiswa, keduanya mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Garut," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus di Garut, Antara, Kamis, 16 Maret. 

Tersangka pria inisial AD (23) dan tersangka perempuan inisial NA (20) warga Garut yang ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan penemuan mayat bayi pada 7 Maret 2023.

Awalnya, kata Kapolres, kasus aborsi terungkap dari laporan kedua tersangka yang telah menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles, Kecamatan Leles. Kemudian tersangka melakukan laporan ke Polsek Leles.

Namun dalam hasil pemeriksaan ada kejanggalan. Ternyata laporan pelaku palsu. Keduanya mengakui bayi yang ditemukan itu merupakan bayi mereka yang sudah diaborsi. 

"Hasil penyelidikan ditemukan fakta lain yang diduga pelaku melakukan aborsi, kemudian kita dalami dan benar, pelaku yang melakukannya," kata Kapolres.

Ia mengungkapkan pengakuan kedua tersangka melakukan aborsi karena malu kepada keluarganya dalam keadaan hamil di luar nikah dan masih berstatus pelajar.

Selanjutnya mencari obat untuk aborsi di pasar daring, lalu membelinya dengan harga Rp3 juta, setelah itu tersangka perempuan meminum obat tersebut.

Dampak dari minum obat itu pelaku mengalami keguguran di usia kandungan enam bulan, dan melahirkan sendiri dibantu pacarnya di rumah kontrakan.

Tersangka sempat membawa bayi yang dilahirkannya ke puskesmas lalu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut untuk memastikan kondisi bayinya yang ternyata hasil pemeriksaan sudah meninggal.

Selanjutnya tersangka membuat laporan palsu seolah-olah menemukan bayi yang baru dilahirkan di pinggir jalan wilayah Tutugan Leles, hingga akhirnya bisa terungkap kasus aborsi tersebut.

"Kedua tersangka yang pacaran ini mengakui perbuatannya dan menyesal, sekarang tersangka sudah kami tahan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan," katanya.

 

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 7c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.