Bagikan:

JAKARTA - Pasangan sejoli berinisial DKZ (perempuan 23 tahun) dam RR (pria 28 tahun) ditangkap anggota unit reskrim Polsek Kalideres atas kasus dugaan aborsi di Perumahan Permata Taman Palem RT 03/03, Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Pasangan kekasih itu nekat melakukan aborsi terhadap janin bayi berusia 8 bulan akibat hasil hubungan gelap. DKZ diketahui menelan belasan butir obat penggugur kandungan. 

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan, tersangka inisial RR diketahui telah memiliki seorang istri. Namun RR kembali melakukan hubungan gelap dengan pacarnya yang berinisial DKZ.

"RR dan DKZ berpacaran sejak Maret 2023. Padahal, RR diketahui sudah memiliki istri. Namun RR tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kos," ujar Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Agustus.

Kehamilan DKZ dari hasil hubungan gelap diperkirakan terjadi sejak Januari 2024. Setelah mengetahui kehamilan itu, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak diinginkan mereka.

Selama beberapa bulan, mereka mencari cara untuk menggugurkan kandungan. Akhirnya, pada usia kandungan ke-8 bulan, tersangka DKZ berhasil memperoleh obat penggugur kandungan yang dibeli secara online dengan harga Rp1 juta.

Sementara dari pengakuan DKZ, sejak 13 Agustus 2024 sudah mengonsumsi obat penggugur kandungan tersebut. Setelah meminum 18 butir obat penggugur kandungan, DKZ merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi di kost mereka.

RR yang berada di luar kamar mandi turut mengawasi dan membantu. Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia.

"Tersangka RR membantu merekam proses tersebut dan mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi," katanya.

Selanjutnya, janin korban aborsi tersebut dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Tersangka dijerat Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP.

"Tersangka terancam tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara akibat perbuatannya," ujarnya.