Wanita Pembuang Bayi di Cempaka Putih Mengaku Beli Obat Penggugur Kandungan di Lazada, Rp1.250.000
Nia, tersangka pembuang bayi di Cempaka Putih/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Niawati (26) wanita muda asal Jawa Barat menyesali perbuatannya di Polres Metro Jakarta Pusat. Wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu tega menggugurkan kandungan dengan menenggak obat Cytotec Misoprosol. Meski demikian, bayi tetap hidup. Namun tak lama kemudian Nia mengguyur bayi dengan air keran hingga meninggal.

Dari keterangan tersangka Niawati, dirinya membeli obat melalui penjualan online yang telah ditelusurinya.

"Beli di Lazada, (saya) beli satu paket isinya 18 butir. (beli) dengan harga Rp1.250.000," kata Niawati kepada VOI saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis, 12 Januari.

"Tahu (cara menggugurkan kandungan) awalnya dari Google," ujarnya.

Nia mengakui perbuatannya dan turut menyesal. Bayi tersebut sebelumnya telah dikandung tersangka selama 38 minggu.

"Iya kandungan saya. Hasil perbuatan saya dan pacar saya. Saya nekat gugurkan kandungan karena tidak ada kejelasan dari pacar saya. Tidak ada ajakan menikah," kata tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, tindakan yang dilakukan tersangka merupakan kandungan hasil hubungan gelap dengan pria berinisial R. Tersangka kenal dekat dengan R yang berada di wilayah lain.

"Hasil hubungan gelap sekitar bulan Agustus, tersangka sudah tidak datang bulan. Tersangka memutuskan menggugurkan kandungan," kata Kombes Komarudin.

Lebih lanjut, Kombes Komarudin menjelaskan, pihaknya masih mendalami keterlibatan R terkait perbuatan N yang nekat menggugurkan kandungan itu. Tersangka N merupakan ART yang baru bekerja selama 2 minggu.

"Tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan obat, di jam tersebut tersangka melakukannya di kamar mandi di sebuah rumah tempat tersangka bekerja," tutupnya.