Wanita Pembuang Bayi di Cempaka Putih Ditangkap, Menyesal dan Minta Maaf ke Orang Tua
Tersangka pembuang bayi di Cempaka Putih/ Foto; Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih meringkus seorang wanita muda bernama Niawati (26) yang tega membuang mayat bayinya di dalam bak sampah, depan rumah warga Kawasan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan ciri dan identitas pelaku pembuang bayi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, wanita asal Garut itu diamankan di dalam kamar mandi lantai 2 rumahnya, di Jalan Cempaka Putih Barat, RT 05/07, Kelurahan Cempaka Putih Barat.

"Kami sita dua buah ember, pakaian tersangka dan satu lembar obat bermerek Cytotec Misoprosol," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Bernard Saragih kepada VOI, Kamis, 12 Januari.

Tersangka diringkus berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Awalnya, penemuan sesosok mayat bayi itu sempat menggegerkan warga pada Minggu kemarin, 8 Januari.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 45A Jo pasal 77A UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHP terkait kekerasan terhadap anak hingga mati atau orang yang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan," ujarnya.

Saat ini, wanita berkulit putih itu masih mendekam di Polsek Cempaka Putih. Tersangka hanya bisa pasrah menjalani masa hukuman yang telah menantinya di depan mata.

"Saya menyesal sekali pak. Sudah meminta maaf kepada kedua orang tua saya," tutup Niawati kepada VOI dengan nada sedih.