Terungkap, Bayi yang Ditinggalkan di Masjid oleh Ibunya, Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Beristri
Sumber foto: @abouttng.raya

Bagikan:

TANGERANG – Setelah beberapa hari melakukan pencarian pelaku pembuang bayi di pelataran Masjid Al Muhajirin Tangerang, akhirnya petugas Polsek Pinang berhasil menangkap seorang wanita yang menjadi pelaku aksi tersebut.

Kapolsek Pinang, Iptu Tapril mengatakan pelaku berinisial W (28), yang merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut. Tapril bilang, W ditangkap pada Selasa 24 Agustus malam hari.

"Sudah ditangkap (pelaku pembuang bayi) semalam di rumahnya," ujar Tapril mengutip PMJ, Rabu 25 Agustus.

Tapril juga menjelaskan, bayi itu merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan seorang pria yang sudah beristri. Dan saat ini W sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pembuangan bayi ini, masih kata Tapril, dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.

"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, kasusnya kami limpahkan ke Polrestro Tangkot," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 305 dan Pasal 306. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial. Video dari rekaman CCTV masjid Al Muhajirin Tangerang itu memperlihatkan seorang wanita meletakan bayi yang dibungkus kain ke lantai masjid dekat pintu masuk. Wanita itu kemudian pergi ke luar masjid, melarikan diri.