Bagikan:

CILACAP - Satreskrim Polresta Cilacap menangkap seorang ibu muda yang tega membuang jasad bayi di wilayah Gandrungmangu Kabupaten Cilacap. Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, bahwa bayi yang ditemukan merupakan hasil dari hubungan gelap dengan seorang pria.

Sayangnya bayi yang tidak bersalah tersebut menjadi korban tindakan tragis oleh ibunya sendiri.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Senin, 6 November, pelaku diidentifikasi berinisial TS (31) seorang wanita asal Desa Bulusari Kecamatan Gandrunangu Kabupaten Cilacap. TS disebut telah membunuh bayi tersebut dengan cara dibekap, hidungnya dipencet hingga akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

TS (31) terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.