LEBAK – Kasus penemuan jasad bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten terungkap. Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak Gedong mengamankan pasangan kekasih yang menjadi dalang dari kasus ini.
Sepasang kekasih yang menjadi pelaku pembuangan bayi yakni BA (20) dan SS (20), keduanya diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berikut barang buktinya.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan bahwa kasus penemuan bayi itu terjadi pada Rabu, 10 Mei, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Lebak Gedong - Warung Banten Kampung Gembor Desa Ciladaeun.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, merujuk pada pasangan BA dan SS, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Diketahui, BA dan SS belu berstatus suami istri, sehingga keduanya juga terjerat tindak pidana merampas nyawa orang lain secara berencana terhadap seorang bayi laki-laki hasil hubungan gelap atau hubungan diluar nikah.
"Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu karena melahirkan anak diluar pernikahan," tutur Kasat Reskrim.
BACA JUGA:
Andi juga mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung bayi dengan kerudung sekitar 7 menit sehingga bayi tersebut tidak bersuara lagi. Kemudian, lanjut Andi, pelaku menguburkan bayi tersebut di lubang yang telah digali oleh pelaku yang berada di tengah kebun.
Pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun.