LABUANBATU - Seorang ibu muda di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih balita berusia empat bulan kepada seorang ibu rumah tangga seharga Rp 4 juta.
Polisi yang mengendus kegiatan jual beli anak tersebut berhasil menangkap ibu muda bernama Putri Nauli Hutahuruk (18 tahun) dan juga pembelinya Khairunnisa Tanjung serta mengamankan sang anak yang dijual.
Kedua terduga pelaku perdagangan anak ini hanya bisa tertunduk malu saat digiring petugas untuk mengikuti gelar perkara di Mapolres Labuhanbatu, pada Rabu 6 Maret.
Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Polisi Bernhard Malau terungkapnya kasus jual beli anak ini berawal dari informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ibu muda tersebut di kawasan Kecamatan Pinang Sorik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada akhir Januari 2024 lalu.
Dari hasil pengembangan, polisi lalu menangkap sang pembeli anak tersebut di kediamannya.
"Saat diamankan terhadap pelaku PNH, petugas juga mengamankan uang senilai Rp 1, 1 juta sisa uang hasil penjualan anaknya. Saat menangkap KT, kami juga mengamankan sang anak yang dijual tersebut," kata Bernhard.
BACA JUGA:
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau terduga pelaku tega melakukan ini lantaran malu dikarenakan anaknya itu lahir dari hasil hubungan gelap dengan sang pacar.
Kini Putri dan Khairunnisa telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu, Sumut.