Bagikan:

JAKARTA - ARF, seorang balita berusia 2 tahun menjadi korban penganiayaan oleh orangtua asuhnya yang terjadi di sebuah rumah kontrakan Jalan GG Taba, RT 05/03, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur.

Bayi tersebut alami luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya. Alasan kedua pelaku menganiaya korban karena kesal bahwa orangtua kandung balita tersebut kerap telat membayar jasa perawatan anak senilai Rp 1,5 juta perbulan.

"Kedua pelaku melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap anak dengan cara mencubit, memukul dan membanting serta menjedotkan kepala anak tersebut di lantai atau tembok," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Rabu, 16 Juli 2025.

Kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap setelah adanya rekaman video yang viral di media sosial. Kemudian Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan.

"Kami sampaikan bahwa kejadian ini bermula dari adanya berita viral di Instagram yang diupload oleh salah satu teman dari pelapor atau ibu kandung korban," ujarnya.

Sebelumnya, korban dirawat oleh kedua tersangka yang merupakan pengasuh korban. Korban diasuh oleh kedua tersangka sejak ibu korban melahirkan ARF. Kemudian ibu korban ARF menyuruh kedua tersangka untuk merawat anaknya dengan upah perbulan Rp 1,5 juta.

Ibu korban ARF sebelumnya kenal dengan pelaku wanita sejak dia berusia 14 tahun. Padahal, diantara ibu korban dan kedua pelaku tidak ada hubungan keluarga.

"Mereka berkenalan tidak ada hubungan darah, tapi dikenal oleh ibu korban ini kurang lebih sejak umur 14 tahun. Kebetulan ibu (korban) ini hamil dan belum menikah, dia menitipkan anaknya ini kepada tersangka yang juga temannya itu," katanya.

Padahal, keluarga ibu kandung ARF berada di kawasan Bogor, Jawa Barat. Namun ibu korban ARF tidak menitipkan sang anak ke keluarganya, melainkan ke oranglain.

Ibu korban ARF terpaksa menitipkan anaknya lantaran dirinya bekerja di wilayah Surabaya, Jakarta Timur.

"Ibu korban atau pelapor sejak dia melahirkan anak ini, menitipkan si korban ke tersangka dan kemudian dia bekerja di kota Surabaya," katanya.

Biasanya hampir setiap hari, pelapor kerap memantau kondisi anaknya melalui handphone dengan melakukan video call dengan anaknya yang diasuh rawat oleh kedua tersangka.

"Terakhir kali dia video call mau mengetahui perkembangan anaknya, namun dia melihat ada lebam atau memar di wajah sang anak. Setelah curiga, pelapor langsung datang ke Ciracas dari Surabaya untuk mengetahui kondisi anaknya," katanya.

Namun kedua pelaku yang mengasuh ARF mengaku kalau balita tersebut alami lebam karena terjatuh. Kecurigaan ibunda ARF semakin mencuat. Dia kemudian menyuruh rekannya yang lain untuk merekam video jika kembali terjadi aksi kekerasan terhadap anak kandungnya.

Benar saja, rupanya rekan dari ibunda ARF akhirnya dapat merekam kejadian kekerasan yang dilakukan kedua pelaku. Kemudian video tersebut diunggah di Instagram hingga akhirnya viral.

Menindak lanjuti kejadian viral, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan pengusutan. Polisi kemudian meminta keterangan kepada ibu korban yang berada di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Setelah dibuatkan laporan Kepolisian, kedua pelaku akhirnya dilakukan pengejaran. Kedua pelaku sempat kabur ke wilayah Jawa Tengah setelah mengetahui adanya video viral.

"Unit PPA melakukan upaya pendekatan persuasif dengan kedua tersangka untuk datang ke lokasi kejadian di kawasan Ciracas. Kedua pelaku akhirnya dilakukan penyergapan dan ditahan," katanya.

Kedua pelaku diketahui pasangan suami istri. Mereka berinisial HWT (25) seorang ibu rumah tangga dan FMM (28) karyawan swasta. Kedua pelaku juga telah memiliki anak.

"Alasan dia mencubit, memukul dan wajah ke tembok dan lantai karena anak 2 tahun ini karena sering BAB dan kencing di sembarang tempat. Sehingga mereka jengkel dan melakukan Penganiayaan tersebut," ujarnya.

Selain itu, dikatakan pelaku, ibu korban juga disebut sering kirim bayaran jasa urus anak yang terlambat sebesar Rp 1,5 juta kepada kedua pelaku.

"Pasutri ini punya anak juga sehingga dia marah," ucapnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara 5 tahun.