Pria yang Viral Paksa Anak Balitanya Merokok di Labura Sumut Ditangkap
Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap SM (28), pria yang viral lantaran memaksa anaknya yang baru berusia 2 tahun untuk merokok (DOK Kepolisian)

Bagikan:

MEDAN - Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap SM (28), pria yang viral lantaran memaksa anaknya yang baru berusia 2 tahun untuk merokok.

Kapolres Labuhanbatu, Sumut, AKBP Deni Kurniawan, menjelaskan, polisi menerima laporan resmi dari mantan istri pelaku, NH (24) pada Rabu, 25 Agustus. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak menangkap SM.

"Setelah menerima laporan dari ibu korban, anggota mengamankan pelaku di sekitar rumahnya di Pulo Hopur Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata AKBP Deni, Kamis, 26 Agustus. 

AKBP  Deni menjelaskan, peristiwa ayah menyuruh anak kandung yang masih balita untuk merokok berawal pada Rabu 18 Agustus. Di mana saat itu pelapor berada di kamar. 

Pelaku lalu mengirim pesan melalui WhatsApp ke mantan istrinya dengan alasan anak mereka rindu.

"Lalu tersangka pun melakukan panggilan video ke WhatsApp pelapor dan diangkat oleh pelapor. Saat pelapor mengangkat panggilan video tersebut, tersangka berkata kepada pelapor. Lihat ini anakmu, rindu dia samamu. Kau mau lihat anakmu hancur," sebut AKBP Deni menirukan percakapan pelapor dan tersangka.

Dalam percakapan video call itu, SM sempat memberikan satu batang rokok kepada bocah itu dan menyalakan korek api serta meminta korban untuk mengisap rokok.

"Kemudian, korban pun mengisap rokok tersebut lalu korban pun langsung batuk. Tersangka mengambil rokok tersebut dari korban. Setelah itu karena pelapor tidak tahan melihat perlakukan anaknya maka pelapor melakukan Screenshot lalu mematikan teleponnya," kata AKBP Deni.

Selanjutnya, NH memposting hasil screenshoot di akun Facebook miliknya, Selasa 24 Agustus. Postingan tersebut menjadi viral di media sosial. 

"Untuk motifnya, sebagai bentuk ancaman kepada pelapor agar pelapor merasa kasihan kepada korban dan mau kembali bersatu kepada tersangka (rujuk kembali)," tutur  AKBP  Deni.

Tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) sub pasal 77B dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.