Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi di Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi pelaku kejahatan (ANTARA)

Bagikan:

MAKASSAR - Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan status tersangka terhadap pasangan kekasih pelaku aborsi hasil hubungan gelap di kamar indekos Jalan Sukaria 1, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kedua tersangka, perempuan RS (23 tahun) warga asal Kabupaten Enrekang dan lelaki berinisial IK (24) warga Kabupaten Toraja, Sulsel, terbukti dengan sengaja menggugurkan anak hasil hubungan gelap seusai mengkonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli melalui toko online.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman mengatakan penyidik setelah melakukan pemeriksaan maraton, menetapkan sepasang kekasih pelaku aborsi janin bayi yang masih berusia 6 bulan sebagai tersangka, terbukti dengan sengaja meminum obat penggugur kandungan.

"Sudah kita tetapkan tersangka hari ini," ujar Syahuddin, Kamis 7 Februari.

Berdasar keterangan tersangka, Syahuddin menyampaikan keduanya sepakat melakukan aborsi lantaran tak ingin ketahuan oleh masing-masing belah pihak keluarga. Ibu bayi meminta kekasihnya membeli obat penggugur kandungan via online pada Selasa malam.

"Kehamilan sekitar enam bulan takut ketahuan orang tua dan keluarga memilih jalan menggugurkan kandungannya, (obat) dibeli lewat online," ujar Syahuddin.

Setelah obat yang dipesan sampai, pelaku langsung minum sebanyak enam biji. Kemudian dua biji dimasukkan ke kelamin.

"Enam biji dia telan di mulut kemudian dua biji di kemaluannya," ungkapnya.

Seusai mengkonsumsi obat penggugur kandungan, tersangka mulai merasakan kontraksi hingga janin bayi yang dikandungnya keluar dengan sendirinya.

"Akibat dari obat yang dia minum terjadi kontraksi dan bayi ini keluar," sambungnya.

Awalnya bayi perempuan berusia enam bulan ini sempat lahir dengan selamat, tetapi tak lama kemudian meninggal dunia.

"Pertama dia (bayi) hidup, tidak lama kemudian langsung meninggal," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang kekasih dikenakan  Pasal 428 Nomor 17 Undang-Undang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya 5 tahun (penjara) untuk keduanya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sepasang kekasih ditangkap polisi seusai melakukan aborsi di kamar kosnya, Jalan Sukaria 1, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa kemarin.

Tindakan sejoli IK (25) dan RS (24) terungkap berawal dari kecurigaan RT setempat terhadap keduanya yang meminta surat keterangan meninggal dunia lantas menghubungi pihak kepolisian Polsek Panakkukang lalu bersama-sama mendatangi lokasi dan mendapati janin bayi berusia 6 bulan dalam kondisi tergeletak di dalam kamar kos.

Petugas Unit Reskrim Polsek Panakkukang langsung memeriksa sejoli tersebut dan memanggil petugas Dokpol Bidokes Polda Sulsel melakukan evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar untuk otopsi terhadap jenazah janin.