Bagikan:

JAKARTA - Polsek Ciracas mengamankan sepasang sejoli yang kedapatan mengubur bayi di belakang Mushola Miftahul Jannah, kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Menurut informasi yang dihimpun, jasad bayi tersebut merupakan bayi hasil aborsi.

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, bayi yang dikubur tersebut merupakan hasil aborsi kedua pelaku (pasangan sejoli) di kawasan Jakarta Barat. Kemudian, bayi itu dikubur di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

"Kedua pelaku sudah diamankan. Namun karena kasus masuk ranah anak, keduanya kita serahkan ke Polres Jakarta Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata aborsi itu dilakukan di Jakarta Barat sehingga kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat," kata Kompol Jupriono saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 28 Oktober, malam.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan merupakan pasangan kekasih yang belum menikah. Keduanya masih pacaran. Pelaku pria diketahui sebagai anak dari ketua RT di kawasan Ciracas.

"Pelaku dua-duanya dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat. Bayi itu hasil diluar nikah. Kedua pelaku masih pacaran, anak Pak RT laki-laki," ujarnya.

Penangkapan dilakukan dari hasil pengembangan pihak kepolisian terkait laporan adanya bayi yang dikubur di tempat bukan pemakaman.

"Jadi warga curiga, kemudian dilaporkan. Pelaku pria diamankan terlebih dulu, kemudian dikembangkan. Sementara pacarnya (si wanita) bekerja di Jakarta Barat. Kemudian dijemput dan diamankan," paparnya.