Mau Nikah dengan Pacar Baru Tapi Sudah Dihamili Pacar Lama, ART Nekat Kubur Bayi Prematur di Halaman Rumah Majikan
Petugas kepolisian melakukan identifikasi di TKP penemuan mayat bayi/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Sumiyati (20) seorang asisten rumah tangga tega membunuh bayi dari hasil hubungan gelap dengan mantan pacarnya. Wanita itu tega membunuh buah hatinya yang dilahirkan secara premature, lantaran ia tidak mau rencana menikah dengan pacar barunya, batal hanya karena dirinya sudah punya anak.

Terungkapnya kasus ini berawal saat majikan pelaku curiga adanya gundukan tanah di halaman rumahnya di kawasan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kucurigaan itu semakin bertambah ketika sang majikan melihat gundukan tersebut dipenuhi dengan lalat dan berbau tidak sedap.

Karena penasaran, majikan pelaku akhirnya menggali gundukan tanah tersebut. Dan alangkah terkejutnya ketika ia mengetahui ada bayi tak bernyawa terkubur di halaman rumahnya. Tali pusar bayi pun masih menempel di perut. Temuan itu langsung dilaporkannya ke petugas keamanan setempat, lalu dilanjutkan ke kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya mengetahui bahwa Sumiyati yang menjadi pelakunya. Menurut pengakuan Sumiyati, dia sudah melahirkan anaknya sejak hari Sabtu, 25 Februari,.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Dimas Prasetyo membenarkan adanya penemuan bayi yang dibungkus dalam plastik yang ditemukan pemilik rumah berinisial D.

"Jadi pemilik rumah ini mencium bau busuk, kemudian ia menghubungi RT setempat dan langsung melaporkan ke pihak berwajib. Dari situ anggota kami turun ke TKP melakukan olah TKP dan melakukan wawancara saksi-saksi. Diketahui bahwa ternyata yang melakukan perbuatan tersebut adalah pembantu rumah tangga dari si pemilik rumah," katanya kepada wartawan, Rabu, 1 Februari.

Pelaku melahirkan secara mandiri di lantai 2 kamar mandi milik majikannya. Setelah bayi tersebut lahir, kemudian dimasukkan ke plastik dan dibungkus. Tersangka kemudian mengambil sekop dan dikubur di halaman rumah majikannya.

"Pelaku sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Mako Polres Metro Jaktim. Ternyata motifnya pelaku mau menikah dengan calon suaminya dan ini hamil dari pacarnya yang lama, jadi dia ingin menyembunyikan dari calon suaminya kalau dia pernah hamil dari pacarnya yang lama," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Sumiyati dijerat Pasal terkait undang-undang perlindungan anak pasal 76c junto 80 ayat 3 dan 4 serta Pasal 338, 341dan 181 ancaman hukumannya 15 tahun.