SERANG - Tersangka AM (19) diamankan Satreskrim Polres Serang lantaran diduga telah membuang bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Jum'at, 16 September, lalu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, AM merupakan ibu kandung dari bayi malang yang dibuang di tong sampah yang tidak jauh dari tempatnya mengontrak. Bayi berjenis kelamin perempuan itu akhirnya ditemukan oleh warga dalam keadaan tak bernyawa.
"Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrak tersangka hanya berjarak 20 meter," kata AKBP Yudha Satria dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 September.
Yudha juga menjelaskan, AM sebelumnya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri. Lantaran takut dan panik, tersangka akhirnya membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga kehabisan oksigen.
"Jadi pada Kamis malam (15 September) tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut, sendiri di kamar mandi. Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi malang tersebut. Dan pada pukul 04.30 pagi, ia membuang bayi ke dalam tong sampah," terang Yudha.
Penangkapan AM yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang dibantu melalui informasi dari warga sekitar yang curiga dengan gelagat tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, lanjut Yudha, pada tubuh tersangka didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudara yang masih mengeluarkan asi.
BACA JUGA:
"Hasil pemeriksaan, AM diduga kuat adalah perempuan yang baru saja melahirkan," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika bayi yang ditemukan di dalam tong merupakan bayi yang baru dilahirkannya. Di hadapan petugas AM mengaku takut dan malu atas kehamilan di luar nikah.
Dia juga mengaku jika bayi yang dibuang dalam tong sampah tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang ia kenal di Tangerang.
Ia juga mengaku, sudah 4 kali berhubungan badan layaknya suami istri. Namun setelah hamil, dirinya hilang kontak dengan sang pacar, sehingga pria yang ia ketahui asal Pandeglang itu tidak tahu soal kehamilannya.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.