Pelapor Kasus Penipuan Emas di ITC Permata Hijau Minta Penjelasan Polres Jaksel, Mengapa Kasusnya Dihentikan
Kuasa hukum korban penipuan emas/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Mariaty Achmad (68) bersama kuasa hukumnya, Ficky Achmad mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka meminta klarifikasi adanya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan penipuan jual beli emas di salah satu toko di ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Ficky Achmad menjelaskan, kliennya membeli emas pada tahun 2010 dengan harga Rp20.700.000 dengan iming-iming emas dari Dubai.

Namun pada saat Mariaty ingin menjualnya pada September 2020, terungkap bahwa emas tersebut mengandung campuran non emas. Hal itu diketahui setelah korban melakukan pengecekan di pameran emas.

Mariaty mengaku emas yang dibelinya pada tahun 2010 itu merupakan emas asli asal Dubai dan itupun juga tertuang melalui surat pembelian emas.

“Pas ada pameran emas, akhir Desember 2021, setelah di uji di komputer pameran itu. Ada komponen mainan bukan emas, dibilang emas, 22 karat bukan 23 karat sesuai kertas pembelian,” kata Ficky kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 26 September.

Atas dasar itu, korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 5 Februari 2021. Namun hingga 21 September 2022, dirinya dikabarkan bahwa kasusnya dihentikan.

Adapun laporan yang sempat dihentikan itu terdaftar dengan Nomor: LP/206/II/2021 RIS hari Jumat tanggal 05 Febuari 2021.

“21 September 2022 itu terbit surat penghentian penyelidikan. Dengan dasar tidak ditemukan unsur pidana. Atas dasar itu, pada tanggal 26 September kita mengajukan permohonann klarifikasi,” katanya.

Ficky mengatakan, Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun akan melakukan penyelidikan kembali.

“Dia akan melakukan semacam gelar perkara ulang internal mereka untuk memformulasikan perkara ini sampai penyidikan,” katanya,.

Laporan tersebut, hingga 21 September lalu tidak berjalan. Justru sang korban malah mendapatkan informasi bahwa kasus yang dilaporkannya itu telah dihentikan secara sepihak.

“Alasannya itu doang (tidak ada unsur pidana). Kalau kita bilang subjektif, kalau kita pelapor subjektif," ucap Ficky.

Dalam kesempatan itu, Ficky mengimbau kepada para pelanggan perhiasan di toko tersebut untuk segera mengecek kadar emas. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian yang sama dialami kliennya.

"Saya mengimbau bagi masyarakat yang pernah membeli perhiasan di toko ITC Permata Hijau untuk menguji ulang kadar emas, berat emas agar mencegah kerugian seperti yang dialami pelapor," tutupnya.