JAKARTA - Kasus penipuan berkedok bisnis spare part (onderdil)yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat dengan surat laporan LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP akhirnya berakhir ke meja hijau.
Saat ini, kasusnya sudah pada tahap pemeriksaan saksi korban bernama Tan Kok Eng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan yang berlangsung itu, saksi korban bernama Tan Kok Eng datang menggunakan kursi roda lantaran sakit yang dideritanya.
Tan hadir untuk memberikan kesaksian selaku korban dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan berkedok bisnis sparepart dengan terdakwa Hwang Bun Jan dan Irfan.
Sidang yang diketuai hakim Bintang AL ini beragendakan pemeriksaan saksi korban. Majelis menghadirkan 5 orang saksi yang dimintai keterangannya termasuk Tan Kok Eng selaku korban penipuan.
Namun karena kondisi kesehatan yang kurang baik, ketua majelis hakim menunda meminta keterangan Tan Kok Eng. Sementara empat saksi lainnya yakni dua orang mantan pegawai Tan Kok Eng dan satu orang dari PT Sugar Group.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum meminta penjelasan terhadap dua orang mantan karyawan Tan Kok Eng terkait peristiwa peminjaman uang yang dilakukan Irfan bersama Hwang Bun Jan.
Kemudian untuk karyawan Sugar Group juga dimintai keterangan terkait teknis pembayaran spare part yang dibeli PT Sugar Group terhadap PT Nusa Persada Abadi.
BACA JUGA:
Kuasa hukum Tan Kok Enf, Rusadi Ramadhana Nurima mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi korban atas perkara yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Rusadi mengatakan, kliennya memiliki bukti kuat terkait penipuan yang dilakukan oleh Hwang Bun Jan bersama rekannya. Pasalnya, Tan Kok Eng memiliki bukti perjanjian yang kuat diantaranya bukti transfer dan yang lainnya.
Lebih lanjut Rusadi mengatakan jika kliennya sudah satu bulan mengalami sakit gejala stroke. Penyakit ini, menurutnya, imbas dari adanya kasus penipuan yang dialaminya.
"Harapannya agar kasus ini segera selesai sebagaimana mestinya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Oktober.
Sebelumnya, korban penipuan uang ratusan juta mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk meminta kejelasan kasus yang ditanganinya. Tan Kok Eng, korban, menanyakan kepada penyidik Satreskrim polres setempat mengapa kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan.
Korban menjelaskan, kedua pelaku yakni HBJ dan AON saat itu meminjam uang kepada korban untuk modal usaha sparepart mobil sebanyak Rp500 juta. Korban pun menggelontorkan uang sebanyak Rp500 juta kepada kedua pelaku. Namun, kata korban, setelah beberapa tahun uang korban tidak dikembalikan oleh HBJ dan AON.
“Awalnya saya diminta untuk mengeluarkan modal untuk usaha. Sampai sekarang sudah berjalan berapa tahun saya minta kembalikan, tapi dia tidak mengembalikan. Kerugian yang masuk lima ratus juta.” kata korban kepada wartawan, Jumat, 4 November 2022.