Bagikan:

JAKARTA - Perseteruan yang melibatkan anak salah satu bos PO ternama berinisial RM atas dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan total kerugian korban mencapai Rp 2,2 miliar sudah bergulir sejak lama.

Bahkan perseteruan itu sempat ramai diperbincangkan di sejumlah akun media sosial bus mania dan viral. RM atau Rian Mahendra disebut-sebut juga sebagai bos PO MTI yang memulai kerjasama dengan PO Sembodo, korban penipuan.

Kejadian dugaan penipuan dan penggelapan bermula ketika adanya tawaran kerjasama antara PO Sembodo dan PO MTI pada 26 Mei 2023 lalu. Rian Mahendra menawarkan kerjasama yang diajukan kepada General Manager PO Sembodo, Kisnanto H. Pribowo. Pada saat itu disebut Rian Mahendra mendatangi langsung ke lokasi pool PO Sembodo di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Rian Mahendra pun datang bertemu dengan Bowo, sapaan akrab Kisnanto H. Pribowo dan kedua korban penipuan bernama Bambang dan Olive. Rian Mahendra mengaku memiliki perusahaan PO Bus bernama MTI.

Dalam menjalankan rencana kerjasama itu, Rian Mahendra membutuhkan support pengadaan unit dan juga modal kerja. Bahkan, Rian juga mengaku sebagai pemilik sah MTI.

Untuk meyakinkan korban dari pihak Sembodo, Rian Mahendra mengatakan bahwa dia adalah sosok yang berjasa dalam bisnis bus AKAP dan kesuksesan PO Haryanto.

Rian juga meyakinkan korban bahwa PO MTI miliknya akan sukses dalam 1 tahun dan akan mempunyai 50 - 100 bus. Rian juga menjanjikan pemasukan kepada Sembodo senilai Rp 60 juta perbulan yang akan disetorkan oleh PO MTI. Selain itu, korban juga di imingi akan diberikan porsi saham PT. MTI sebesar 49%.

Selanjutnya, pihak Sembodo mau berkerjasama dengan Rian Mahendra dengan point kesepakatan yang nantinya dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara korban Bambang dengan Rian Mahendra.

Kemudian pada 1 Juni 2023, dilakukan serah terima bus sebanyak 4 unit. Penyerahan 4 unit bus tersebut dilakukan di pool Sembodo Cawang dan langsung diterima oleh Rian Mahendra sebanyak 4 unit bus. Kemudian bus tersebut dibawa oleh Rian untuk dilakukan pengecatan dan modifikasi kursi bus. Adapun biaya pengecatan dan pengadaan kursi bus juga diminta Rian kepada Bambang selaku korban yang dirugikan.

Kemudian pada 8 Juni 2023, Rian Mahendra melakukan launching bus MTI dengan nama PO Mahendra yang dihadiri oleh sejumlah bus mania di Pool Sembodo Cawang.

Kemudian, pada 10 Juli 2023, korban Bambang menanyakan angsuran 4 unit bus, yang dijanjikan Rian akan dibayarkan mulai tanggal 1 Agustus 2023. Namun ternyata Rian tidak membayar cicilan bus sejak penyerahan bus dilakukan. Sehingga pihak Sembodo tidak bisa menyerahkan tambahan 2 unit karena masih diperlukan untuk operasional rute Padang.

Selanjutnya pihak Sembodo akhirnya menarik 2 unit bus dari Rian Mahendra. Namun ternyata 2 unit yang masih dikuasai oleh Rian dan MTI diketahui putus GPS Tracker oleh pihak MTI. Hingga kemudian pada 21 Agustus, Rian Mahendra menyerahkan 2 unit bus lagi kepada Sembodo namun dengan kondisi armada yang rusak hilang onderdil.

Selanjutnya, saat dicek oleh pihak Sembodo, didapati bahwa dalam akta pendirian PT. MTI ternyata tidak ada nama Rian Mahendra pada jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham.

Sadar telah tertipu, Bambang dan Olive selaku bos PO Sembodo melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan surat laporan Nomor LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pasangan suami istri itu merasa dirugikan karena telah ditipu atas kerjasama yang dilakukan Rian Mahendra. Bambang mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak pengusaha salah satu perusahaan bus ternama berinisial RM dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang dan barang senilai Rp 2,2 miliar. Selain itu, DMS juga ikut dilaporkan atas dugaan kasus penipuan yang dilakukan RM terhadap korban pasangan suami istri.

RM dan DMS terpaksa dilaporkan oleh korban Bambang Hadi Winarto dan istrinya, Olivia Tamas lantaran tidak adanya itikad baik dari kedua pelaku setelah dilayangkan surat somasi.

"RM dan DMS kami laporkan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata korban Olive kepada wartawan, Minggu, 10 Desember.