Bagikan:

JAKARTA - Si kembar Rihana dan Rihani resmi ditahan usai ditangkap di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, hari ini. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa, 4 Juli.

Dalam konstruksi kasus, si kembar Rihana-Rihani tak hanya dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tetapi keduanya juga dikenakan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).

Rihana dan Rihani juga disangkakan dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, rangkaian aksi penipuan dilakukan di media sosial.

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” kata Hengki.

Rihana dan Rihani ditangkap di unit Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, siang tadi.

Keduanya sempat viral di media sosial karena terlibat aksi penipuan iPhone dengan modus Pre-Order (PO). Total kerugian para korban mencapai Rp35 miliar.

Bahkan, tak lama kemudian muncul laporan lainya. Kedua saudara kembar itu dipolisikan atas dugaan penggelapan mobil rental di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 11 Januari 2023.