Bagikan:

JAKARTA - Polisi bakal memeriksa pihak bank dalam pengusutan kasus dugaan penipuan yang melibatkan suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, sebagai terlapor. Pemeriksaan itu guna mengetahi aliran dana.

"Ke depan penyidik Polres Metro jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 4 Juni.

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Tiko Aryawardhana sebagai terlapor. Pemeriksaan dilakukan sering status perkara yang sudah di tingkat penyidikan.

Kendati demikian, tak disampaikan mengenai waktu pemeriksaan terhadap pihak perbankan maupun Tiko Aryawardhana.

"Juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap telapor saudara TP," kata Ade.

Kasus dugaan penipuan senilai Rp6,9 miliar itu berawal saat Tiko dan mantan istrinya, AW mendirikan perusahaan di bidang makanan

Kemudian, AW menanam modal di perusahaan tersebut dengan nominal sekitar Rp2 miliar.

"Pelapor adalah komisaris, terlapor adalah direktur. Berdasarkan peristiwa yang dilaporkan mereka berada di dalam sebuah perusahaan, ada penanaman modal di sana," ucap Ade.

Restoran itu pun beroperasi.  Tapi seiring berjalannya waktu, pelapor menemukan adanya selisih uang.

Namun, untuk jumlahnya, Ade belum bisa menyampaikan karena masih tahap penyelidikan.

"Kemudian ada selisih, selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan karena ini adalah pelaporan nanti ini yang masih didalami," sebutnya.

Dengan temuan itu, AW melaporkan dugan penipuan dan atau penggelapan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Juli 2022.