Bagikan:

JAKARTA - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana tersandung kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana dalam jabatan. Tiko diduga menimbulkan kerugian dengan total mencapai Rp 6,9 miliar.

Pihak Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengonfirmasi kalau memang benar ada laporan terkait penggelapan atas inisial T.

Ia juga menyampaikan kalau kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan setelah ditetapkan dua alat bukti yang sah. Bahkan pihak kepolisian sudah memanggil lima orang saksi untuk kasus ini.

"Sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan, adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni.

Lebih lanjut, Bintoro menuturkan kalau pihaknya sudah sempat melakukan pemanggilan terhadap Tiko untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepolisian juga akan kembali memanggil Tiko untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

"Sudah, yang bersangkutan sudah menghadiri jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi, selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," papar Bintoro.

Leo Siregar selaku penasihat hukum Arina Winarto alias AW menjelaskan bahwa dugaan penggelapan ini terjadi pada tahun 2015 sampai tahun 2021. Saat itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya.

Setelah menyerahkan urusan keuangan kepada Tiko, barulah di situ tercium adanya kecurigaan atas adanya aliran dana yang tidak wajar pada tahun 2019.