Bagikan:

JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp6,9 miliar yang melibatkan suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan dalam pemeriksaan kasus ini, tim penyidik tak hanya memeriksa sejumlah saksi. Akan tetapi terlapor dan pelapor juga dilakukan pemeriksaan.

“Sampai saat ini kami masih terus mempelajari jika memang nanti ditemukan ketidaksesuaian keterangan diantara para saksi, bukan saja antara pelapor dengan terlapor,” kata Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu,17 Juli.

Yossi juga mengatakan jika dalam pemeriksaan ini tak menutup kemungkinan untuk melakukan konfrontir. Tetapi, hal itu dilakukan ketika ada keterangan yang berbeda.

"Tetapi diantara para saksi terdapat perbedaan keterangan terhadap suatu hal maka tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan konfrontir,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menuturkan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Tiko pada Selasa, 16 Juli, kemarin. Dalam pemeriksaan itu, hal yang menjadi fokusya tim penyidik ialah soal aliran dana perusahaan tersebut.

"Kami telah mendapatkan rincian dari daftar uangnya. Dari daftar atau rincian penggunaan uang tersebut kami tanyakan satu persatu kepada saudara TA dan kami juga menanyakan bukti-bukti yang mendukung terkait dengan penggunaan uang tersebut," ujarnya

Kendati telah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Yossi juga menuturkan jika status dari Tiko ini masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan penggelapan dana terebut.

"Sampai saat ini status yang bersangkutan masih sebagai terlapor, kami masih mengumpulkan alat bukti terkait dengan persitiwa yang dilaporkan oleh saudari A (mantan istri Tiko)," tegasnya.