Bagikan:

JAKARTA - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menegaskan kalau pihaknya sudah melakukan pemeriksaan audit secara eksternal atas kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret nama suami Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana.

Pada awalnya pihak AW yang merupakan mantan istri Tiko sekaligus pelapor kasus ini mengatakan kalau Tiko sudah menggelapkan dana sebesar Rp 6,9 miliar.

Namun ketika ditelusuri oleh pihak kepolisian dikatakan bahwa jumlah kerugian tidak sampai di angka tersebut.

"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai, dilaporan polisi Rp6,9 M tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," tutur AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni.

Bintoro juga menyampaikan kalau Tiko sudah sempat menjalankan pemeriksaan terkait kasus ini. Bahkan pihak kepolisian juga sudah memanggil lima orang saksi.

"Sudah, yang bersangkutan sudah menghadiri jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi, selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," tambahnya.

Meski begitu, Bintoro menegaskan kalau hingga kini status Tiko Aryawardhana dalam kasus dugaan penggelapan dana ini sebagai saksi.

"Masih saksi," beber Bintoro.

Atas kasus dugaan penipuan ini, AW melaporkan Tiko dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.