Bagikan:

JAKARTA - Pasangan Catherine Wilson dan Idham Masse akhirnya diputuskan bercerai oleh Pengadilan Agama Depok sesuai dengan gugatan perceraian Catherine Wilson yang ia ajukan pada Desember 2023. Namun, Idham merasa putusan nafkah tidak sesuai sehingga mengajukan banding.

"Jadi sudah diputus cerai perceraian antara haji Idham dengan mbak Keket itu sudah putus dan dikabulkan perceraiannya," kata Ilham Rasyid, kuasa hukum Idham Masse kepada awak media, Selasa, 4 Juni

Sayangnya majelis hakim hanya mengabulkan permintaan cerai, sedangkan gugatan terkait nafkah Rp 800 juta ditolak oleh Pengadilan.

"Terus gugatan tentang nafkah lampau senilai Rp 800 juta yang digugat oleh mbak Catherine itu ditolak oleh majelis hakim," tambahnya.

Ilham Rasyid menjelaskan yang dikabulkan oleh majelis hakim hanya nafkah mut'ah dan iddah. Namun ia menuturkan kalau ada kesalahan jumlah dalam nafkah tersebut.

"Yang dikabul itu mut'ah sama iddah, nah mut'ah dengan iddah itu menurut kami ada kesalahan dalam menghitung jumlah. Kalau jumlah ya," beber Ilham Rasyid.

Karena merasa ada kekeliruan jumlah nafkah mut'ah dan iddah, Ilham mengatakan kalau Idham Masse akan mengajukan banding atas Catherine Wilson.

"Tapi kami juga tidak setuju sebenarnya dengan adanya nafkah itu. Poinnya adalah dari pihak haji Idham kami mengajukan banding, itu saja intinya," tandasnya.